Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Ketua KPU: Rabu Menjadi Hari Penyelenggaraan

- 25 Januari 2022, 11:54 WIB
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada.
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada. /bawaslu.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta telah digelar pada 24 Januari 2022.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id pada 25 Januari 2022, pembahasan yang memakan waktu setahun ini akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: PPPK Tahap 3: Kabar 7 Provinsi Penerima Kuota Terbanyak dari Rapat dengan DPR RI, Jadwal Masih Dibahas

Sebab hasil dari rapat tersebut adalah disepakatinya penyelenggaraan pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dikabarkan bahwa keputusan ini disepakati oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengumumkan bahwa untuk Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Doli.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Terima Donasi 1.257.750 Dosis Vaksin Pfizer Dari COVAX

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Muhammad Tito, pemilihan tanggal tersebut bertujuan untuk memberikan ruang antara pelaksanaan pemungutan pemilu dan pilkada.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ungkap Tito

Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tambahnya.

Adapun komponen lain seperti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu nanti akan ditetapkan menyusul setelah didalami lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Sah, RUU IKN Jadi Undang-Undang Disetujui 8 dari 9 Fraksi Melalui Rapat Sidang Paripurna DPR RI

Lebih lanjut Ketua KPU yakni Ilham Saputra menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari jatuh pada hari rabu, yangmana sama dengan hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” jelas Ilham.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah