Omicron Mendominasi, Luhut Perpendek Masa Karantina Perlaku Perjalanan Luar Negeri

- 1 Februari 2022, 13:59 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari /Humas Setkab/Rahmat

Beritasoloraya.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan terbaru mengenai masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Luhut menerangkan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri kini cukup menjalani masa karantina lima hari saja.

Sebelumnya, mereka diwajibkan menjalani karanina tujuh hari sebelum diperkenankan kembali beraktivitas di tengah masyarakat.

Baca Juga: 6 Tips Meningkatkan Fokus Kerja, Hindari Insomnia Salah Satunya

Perubahan strategi tersebut disampaikan Luhut saat jumpa pers virtual usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin 31 Januari 2022.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut sebagaimana dikutip dari situs Sekretaris Kabinet RI, Selasa 1 Februari 2022.

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil lantaran sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Berdasarkan riset, varian Omicron membutuhkan waktu sekira tiga hari untuk inkubasi.

Masa karantina lima hari dianggap cukup untuk mendeteksi PPLN yang terinfeksi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x