Omicron Mendominasi, Luhut Perpendek Masa Karantina Perlaku Perjalanan Luar Negeri

- 1 Februari 2022, 13:59 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari /Humas Setkab/Rahmat

Ia menambahkan diturunkannya masa karantina ini juga didasarkan karena Pemerintah perlu mengalokasikan kembali sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Penetapan TMT dan Usul NI PPPK Guru yang Lulus di Tahap 1 dan 2 Tahun 2022, Simak Selengkapnya

Dengan masa karantina yang lebih singkat, diharapkan dapat menurunkan tekanan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter)," katanya.

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal itu diharapkan dapat menghidupkan kembali perekonomian di Pulau Dewata yang tertekan selama pandemi Covid 19.

Rencananya pembukaan pintu kedatangan internasional di Bali akan dimulai Jumat 4 Februari 2022 mendatang.

"Namun kami tetap melakukan pembukaan secara bertingkat dan berlanjut," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, kedatangan internasional di Bali hanya diberlakukan untuk  PPLN yang bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Halaman:

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah