BERITASOLORAYA.com – Vaksin bukan menjadi hal baru lagi di tengah masyarakat Indonesia sejak adanya virus Covid-19.
Setelah melakukan vaksin masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh petugas vaksin.
Kabar baiknya, kini sertifikat vaksin internasional yang sesuai standar WHO telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Utamakan Sedekah Atau Bayar Hutang? Inilah Penjelasan Buya Yahya, Awas Riba!
Sertifikat vaksin ini nantinya bisa terbaca dan juga diakui di luar negeri, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Selain itu sertifikat vaksin internasional ini juga bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri atau disingkat PPLN.
Misalnya orang yang melaksanakan umrah atau ibadah haji, pekerja migran Indonesia atau PMI yang telah menerima vaksin primer lengkap bisa menggunakan sertifikat ini.
Baca Juga: Penting! Deretan Minuman Penurun Darah Tinggi yang Mungkin Belum Kamu Tahu
Jika kamu ingin mengakses sertifikat vaksin standar WHO yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan ini bisa mengikuti cara berikut ini: