Lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan beberapa informasi penting mengenai peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi di bawah ini:
“Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKN yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” kata Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Lirik Qamarun -, Muhammad Hadi Assegaf, Lengkap, Bahasa Arab Latin dan Terjemahannya
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan terkait besaran dana KJP plus tahap 1 yang akan diterima oleh peserta didik yang dinyatakan telah layak menerima bantuan dana dari pemerintah diantaranya yakni:
- Jenjang
- SD/MI/SLB untuk biaya personal per bulan, yaitu Rp250.000, SPP sekolah swasta per bulan, yaitu Rp130.000
- SMP/MTS/SMPLB untuk biaya personal per bulan,yaitu Rp300.000, SPP sekolah swasta per bulan, yaitu Rp170.000
Baca Juga: Adele Memenangkan Tiga Penghargaan di Brit Awards
- SMA/MA/SMALB untuk biaya personal per bulan, yaitu Rp420.000, SPP sekolah swasta per bulan, yaitu Rp290.000
- SMK untuk biaya personal per bulan, yaitu Rp450.000, SPP sekolah swasta per bulan, yaitu Rp240.000