Tarif Tol dalam Kota Jakarta Naik Kembali, Direktur CMNP: untuk Meningkatkan Pelayanan dan Rasa Nyaman

- 26 Februari 2022, 07:16 WIB
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan.
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

Gol IV: Sebesar Rp 17.500 yang semula Rp17.000

Gol V: Sebesar Rp17.500 yang semula Rp17.000

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika – Habib Syech, Iringi Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad

Penyesuaian kenaikan tarif tol ini mencakup beberapa ruas tol, meliputi Cawang-Tanjung, Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dan tol Cawang-Tomang-Pluit.

Penyesuaian tarif sudah sesuai dengan PUPR dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

Hal ini juga sudah sesuai dengan aturan No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol dalam Kota).

Baca Juga: Terbaru! Artis Han Hyo Joo Bergabung dengan Honor Society Setelah Memberi Donasi Senilai Rp1,2 Miliar

Tentu saja naiknya tarif tol ini akan dievaluasi dan disesuaikan tarif tolnya, yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali tergantung dari laju inflasinya.

Kenaikan penyesuaian tarif tol dalam kota sebesar 3,03.persen. Hal ini berdasarkan inflasi yang terjadi dari 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021.

Hasyim, Direktur CMNP mengatakan bahwa pihak mereka terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari kualitas jalan dan pelayanan transaksi di gerbang tol.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @pupr_bpjt ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x