Gol IV: Sebesar Rp 17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Sebesar Rp17.500 yang semula Rp17.000
Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika – Habib Syech, Iringi Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad
Penyesuaian kenaikan tarif tol ini mencakup beberapa ruas tol, meliputi Cawang-Tanjung, Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dan tol Cawang-Tomang-Pluit.
Penyesuaian tarif sudah sesuai dengan PUPR dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.
Hal ini juga sudah sesuai dengan aturan No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol dalam Kota).
Tentu saja naiknya tarif tol ini akan dievaluasi dan disesuaikan tarif tolnya, yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali tergantung dari laju inflasinya.
Kenaikan penyesuaian tarif tol dalam kota sebesar 3,03.persen. Hal ini berdasarkan inflasi yang terjadi dari 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021.
Hasyim, Direktur CMNP mengatakan bahwa pihak mereka terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari kualitas jalan dan pelayanan transaksi di gerbang tol.