Masa Percobaan CPNS
1. CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
2. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
3. Dilakukan secara terintegrasi Hanya dapat diikuti 1 kali.
Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS
1. Lulus pendidikan dan pelatihan.
2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.***