Update! Cek NIP PPPK dan CPNS 18 Maret 2022, Berikut Link Resminya

- 18 Maret 2022, 19:27 WIB
Badan Kepegawaian Negara merilis penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021
Badan Kepegawaian Negara merilis penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021 / Instagram / @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com - Terkait proses NIP PPPK dan CPNS Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa saat ini sedang berjalan.

Selain itu, terkait penetapan NIP PPPK dan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa akan terdapat postingan baru melalui akun Instagramnya setiap satu minggu sekali.

Berdasarkan NIP PPPK dan CPNS yang dimaksud oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja terdapat update dan info terbaru tertanggal 18 Maret 2022.

Baca Juga: Simak! Cara Tepat Mengatasi Pusing. Mulai Minum Air Hingga Kurangi Stress

BKN merilis bahwa pertanggal 18 Maret 2022 Badan Kepegawaian Negara menetapkan sejumlah NIP CPNS 2021 sekitar 70.823.

Sementara itu, untuk NI PPPK Guru Tahap 1 yang telah ditetapkan sejumlah 72.767. Untuk PPPK Guru Tahap lI PPPK non guru sekitar 10.734.

"SobatBKN, Per 18/03/2022, BKN telah tetapkan 70.823 NIP CPNS 2021, 72.767 NI PPPK Guru Tahap I, 12.004 NI PPPK Guru Tahap lI dan 10.734 NI PPPK Non Gur," tulis BKN.

Berdasarkan penetapan NIP tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @bkngoidofficial yang diunggah 18 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Maybe Love OST A Business Proposal Dinyanyikan Secret Number, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indo

Info selengkapnya terkait penetapan NIP PPPK dan CPNS dapat klik https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Selain itu, BKN mengatakan untuk selalu bersabar dalam penetapan NIP bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Adapun BKN memilih NIP dan bekerja sesui usul masuk serta lengkapnya berkas yang disampaikan oleh pihak instansi.

Terdapat pula hal yang diperhatikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait asa kehati-hatian dalam memverifikasi dan memvalidasi usul.

Hal tersebut digunakan untuk menghindari adanya suatu kesalahan.

Baca Juga: Baca Sholawat ini di Malam Nisfu Sya'ban, Salah Satu Amalan Selain Sholat dan Yasin

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pula sebuah pengumuman terkait pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara itu, untuk info selengkapnya terkait pembekalan dan orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dapat klik https://s.id/OrientasiCPNS-BKN.

Diketahui BKN mengungkap mengenai penjelasan mengenai Diklat yang berhubungan dengan masa percobaan.

Baca Juga: Stray Kids Pecahkan Rekor Baru Penjualan dengan Mini Album ODDINARY, Kalahkan ENHYPEN, ATEZZ, dan TXT

Masa Percobaan CPNS

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
2. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
3. Dilakukan secara terintegrasi Hanya dapat diikuti 1 kali.

Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS

1. Lulus pendidikan dan pelatihan.
2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah