Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk PNS dan PPPK dari Surat Kemenkeu, Cek Jangan Sampai Ketinggalan

- 2 April 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi THR dan gaji 13 PNS dan PPPK /Instagram @bank_indonesia/

Akan tetapi, dari dua poin di atas dapat diketahui kriteria-kriteria pegawai pemerintah yang tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Serta Link Resmi Unduhan dari Kemdikbud Ristek

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan THR, jika memenuhi syarat tertentu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” tulis Kemenkeu.

Adanya pemberian THR dan gaji 13 pada pegawai pemerintah ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x