PR SOLORAYA - Berikut penjelasan Kemnaker mengenai apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan THR?
Banyak yang bertanya-tanya apakah ada ketentuan THR lain bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan.
Beberapa orang penasaran apakah karyawan yang cuti melahirkan akan mendapatkan THR penuh seperti karyawan lainnya?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Mei 2021, Teror Mistis Mengintai Cancer Sepanjang Hari
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman Instagarm @kemnaker, pemberian THR berdasarkan dengan masa kerja.
Jadi selama karyawan tersebut sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan maka berhak mendapatkan THR.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketidakhadiran selama menjalani hak cuti melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang masa kerja.
Baca Juga: Para Pemimpin Negara G7 Akan Bertemu, Bahas Bagaimana Menangani Propaganda Rusia dan China
Aturan tersebut berlaku selama yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu selama lebih dari sati bulan.