Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

- 4 Mei 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi THR. Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker.
Ilustrasi THR. Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker. /Pixabay/Eko Anug

PR SOLORAYA - Berikut penjelasan Kemnaker mengenai apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan THR?

Banyak yang bertanya-tanya apakah ada ketentuan THR lain bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Beberapa orang penasaran apakah karyawan yang cuti melahirkan akan mendapatkan THR penuh seperti karyawan lainnya?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Mei 2021, Teror Mistis Mengintai Cancer Sepanjang Hari

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman Instagarm @kemnaker, pemberian THR berdasarkan dengan masa kerja.

Jadi selama karyawan tersebut sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan maka berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketidakhadiran selama menjalani hak cuti melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang masa kerja.

Baca Juga: Para Pemimpin Negara G7 Akan Bertemu, Bahas Bagaimana Menangani Propaganda Rusia dan China

Aturan tersebut berlaku selama yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu selama lebih dari sati bulan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x