“Tidak mungkin. Mengapa?” tanya Wiranto. Lantas ia menjelaskan pandangannya.
Pertama, menurut mantan Menkopolhukam, karena menyangkut UUD 1945. Untuk bisa mengamandemen UUD 1945, terdapat syarat yang berat sekali.
Dalam persyaratannya itu, diantaranya harus ada kehendak masyarakat Indonesia, yang direpresentasikan oleh mayoritas anggota di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wiranto juga menambahkan bahwa dalam keanggotaan MPR terdapat anggota dari unsur DPR dan DPD.
Baca Juga: Jadwal Uji Coba dan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya
Untuk anggota DPR, seperti diketahui, dari sembilan fraksi partai politik terdapat enam di antaranya yang (sudah) menyatakan menolak atas wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Sehingga, Ketua Wantimpres menilai jika langkah untuk amandemen konstitusi itu mensyaratkan ketentuan yang tidak mudah.
Syaratnya sulit untuk diubah di MPR. Mayoritas Partai Politik saat ini juga tidak menghendaki adanya amandemen UUD 1945 mengenai perpanjangan masa jabatan presiden.***