BERITASOLORAYA.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memberikan keterangan pers. Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Keterangan pers disampaikan Puan bersama jajaran Pimpinan DPR RI secara resmi pada Selasa, 12 April 2022 berkenaan beberapa agenda terkait yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
Salah satunya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Puan menyatakan bahwa ini merupakan momentum bersejarah bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: Lirik Ghuroba secara Lengkap, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Seperti diketahui, DPR RI pada Selasa hari ini, menggelar rapat paripurna ke-19 dalam masa persidangan IV untuk tahun sidang 2021-2022.
Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna DPR ini yang salah satunya tentang Rancangan Undang Undang (RUU) TPKS disahkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Rapat paripurna ke-19 digelar dalam gedung Nusantara II kompleks parlemen Senayan Jakarta. Anggota DPR terlihat ada yang hadir secara luring, juga sebagian yang lainnya bergabung secara daring.
Sebagaimana dinyatakan oleh pimpinan DPR sebelumnya bahwa rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV mesti digelar sebelum memasuki masa reses. Diketahui pula bahwa masa reses anggota DPR RI dimulai pada Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerima, Yuk Siapkan dari Sekarang
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa UU TPKS ini telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat untuk memberikan perlindungan sekaligus pencegahan bagi anak dan perempuan.