Besaran Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerima, Yuk Siapkan dari Sekarang

- 12 April 2022, 14:39 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M dan golongan yang berhak mendapatkannya, berdasarkan BAZNAS
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M dan golongan yang berhak mendapatkannya, berdasarkan BAZNAS /BAZNAS Jawa Barat/

BERITASOLORAYA.com – Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang khusus dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan seperti saat ini.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dan bahkan orang tua, semuanya waajib mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Dan kepada siapa zakat fitrah diberikan? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Persiapan Bekal untuk Ramadhan Berkah, Begini Kata Prof. Dr. Izzah Mafruhah, S.E, M.Si

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman baznas.go.id yang menjelaskan tentang zakat fitrah, pada Selasa, 12 April 2022.

Dalam sebuah riwayat oleh Ibnu Umar ra, disebutkan bahwa:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dimaknai sebagai salah satu alternatif untuk mensucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Dari Kemdikbud Ristek, Berikut Panduan Aplikasi Ujian Seleksi Akademik PPG dalam Jaringan Berbasis Domisili

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x