Kemenag Rilis Daftar Resmi, 92.825 Jemaah Calon Haji Indonesia Siap Berangkat

- 9 Mei 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag daftar nama jemaah calon haji Indonesia yang dapat berangkat tahun 2022 ini
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag daftar nama jemaah calon haji Indonesia yang dapat berangkat tahun 2022 ini /Pixabay/Abdullah Shakoor

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama RI (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Ditjen PHU Kemenag RI merilis pengumuman resmi itu pada Minggu, 8 Mei 2022. Secara detail informasinya bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id

Ditjen PHU Kemenag RI, pada laman www.haji.kemenag.go.id memuat daftar secara lengkap nama-nama yang diputuskan berhak berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah.

Baca Juga: Nyatakan Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru Akal-akalan Pemerintah? Begini Pernyataan Djohar Arifin

Ditjen PHU Kemenag RI, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal PHU, berharap agar para jemaah calon haji yang tercantum dalam daftar tersebut segera mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin. 

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” tutur Dirjen PHU Hilman Latief.

Ditambahkan oleh Dirjen PHU, semua jemaah calon haji supaya segera melakukan konfirmasi. Waktu yang disediakan untuk proses konfirmasi adalah tanggal 9-20 Mei 2022.

Baca Juga: 3 Nilai Plus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, untuk Guru Honorer, Peluang Bagi yang Tidak Lolos di Tahap 1 & 2

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," ujar Hilman Latief dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Para jemaah calon haji yang tercantum dalam daftar resmi dari Kemenag RI, diarahkan untuk melakukan proses konfirmasi keberangkatan melalui bank tempatnya mendaftar haji.

Seperti diketahui pula bahwa sebelum keluar pengumuman resmi tentang nama-nama jemaah calon haji yang berhak berangkat, pihak Kemenag RI terlebih dahulu melakukan serangkaian proses verifikasi.

Baca Juga: Ini 8 Penyebab Pemutusan Kontrak PPPK Guru, Cek Juga Syarat agar Dapat Diperpanjang Masa Mendidik

Verifikasi dilakukan sebagai langkah atau tahapan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

Adapun syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak Saudi untuk jemaah calon haji adalah berusia paling tinggi 65 tahun.

Ketentuan batas usia maksimal 65 tahun itu dihitung hingga per tanggal 30 Juni 2022. Ketentuan penting lainnya adalah jemaah calon haji harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.

Baca Juga: Lirik Sholawat Bil Qurani Saamdhi Cover Ai Khodijah, Tembus 3,5 Juta Tayangan di Youtube

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu.

Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Dirjen PHU Hilman Latief.

Kemudian, kata Hilman, yang juga perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, 9 Mei 2022: Berpotensi Hujan Ringan dengan Kelembaban Udara Cukup Tinggi

Hanya tersedia kuota sebanyak 100.051 orang jemaah. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota untuk jemaah haji regular, 7.226 kuota bagi jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota jajaran petugas.

Semua kategori kuota tersebut berkurang dari kuota normal yang sebelumnya disediakan untuk Indonesia.

Sehingga, perlu dimaklumi jika kemudian ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 namun belum bisa berangkat pada tahun ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: haji.kemenag.go.id Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah