BERITASOLORAYA.com- PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang artinya guru yang termasuk PPPK terdapat masa kontrak selama masa mendidik.
Hal itu berkaitan dengan PPPK guru yang setelah masa kontraknya habis, apakah diperpanjang ataukah tidak.
Terlebih pada PPPK guru juga terdapat penyebab dalam pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dalam masa mendidiknya.
Oleh sebab itu, guru PPPK juga harus mengetahui apa saja penyebab pemutusan kontrak PPPK yang dapat menjadi kewaspadaan bagi guru.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019, pada Pasal 33.
Pada pemutusan kontrak ini terdapat dua kategori yakni diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat.
Diberhentikan dengan hormat:
- Habis masa kontrak
Untuk pemutusan kontrak yang pertama yaitu karena habis masa kontrak, yang disebabkan tidak diperpanjang masa mendidik guru atau sudah pensiun.