PR SOLORAYA - Kemenag (Kementrian Agama) pada Kamis, 3 Juni 2021, sudah mengambil keputusan bahwa penyelenggaraan ibadah haji resmi dibatalkan.
Keputusan tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021 tersebut, diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari website Kemenag.go.id, dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, Jumat 5 Juni 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.
Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih: