Syarat Tes PCR-Antigen Ditiadakan, Ini Kata Pemerintah

- 19 Mei 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi Kegiatan Test PCR
Ilustrasi Kegiatan Test PCR /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Tes PCR-Antigen kini ditiadakan oleh Pemerintah, menyusul pelonggaran pemakaian masker.

Tes PCR-Antigen yang tadinya wajib, saat ini sudah dihapuskan oleh Pemerintah.

Tes PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan selama ini, per 18 Mei 2022 ditetapkan dinyatakan oleh Pemerintah sudah tidak berlaku lagi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan itu menyusul diberlakukan pelonggaran pemakaian masker di tempat-tempat terbuka.

Baca Juga: Kasus Kim Garam,LE SSERAFIM, Ramai Dibicarakan, Agensi dan Pihak Sekolah Tanggapi Dugaan Bukti yang Tersebar

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @BNPB Indonesia bahwa Pemerintah meniadakan syarat Tes PCR-Antigen yang berlakunya mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan kebijakan penghapusan pemeriksaan terkait virus corona (Covid-19) tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang sudah divaksin lengkap dan bermaksud melakukan perjalanan.

Khususnya, warga yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

Kebijakan itu, dikatakan Wiku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, merupakan sebuah elaborasi atas arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Wanda Hamidah Beri Klarifikasi Terhadap Peristiwa Berujung Laporan ke Polisi

Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo, beberapa hari lalu secara langsung mengumumkan tentang diberlakukannya pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.

"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19,”ujar Wiku pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Baik itu dalam kebijakan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022", lanjutnya.

Disamping penghapusan syarat tes Covid-19 ketika melakukan perjalanan, Wiku juga menginformasikan pemerintah sebelumnya telah mengumumkan diberlakukannya relaksasi penggunaan masker.

Pelonggaran atas pemakaian masker di tengah kondisi pandemi sejalan dengan terkendalinya penanganan Covid-19 dan semakin melandainya kasus yang diakibatkan virus corona di Indonesia.

Dengan dua kebijakan yang dikeluarkan itu, warga masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka serta akan melakukan perjalanan mendapat kelonggaran.

Baca Juga: Update, Link dan Informasi Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK TA 2021 Wilker Kanreg X BKN

Warga masyarakat tersebut dilonggarkan atau diizinkan untuk tidak memakai masker serta tak harus melakukan tes PCR-Antigen.

Namun begitu, ditegaskan Wiku, terdapat sejumlah kondisi tertentu serta kelompok orang yang tetap dikenakan kewajiban menggunakan masker.

Di antaranya kelompok atau golongan masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia serta warga yang memiliki faktor komorbid atau penyakit penyerta.

Masker masih wajib dikenakan bagi warga masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

Pemakaian masker juga masih diwajibkan ketika berada di dalam ruangan tertutup, termasuk ketika menggunakan transportasi umum.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah