5. 50% tunjangan kinerja
Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah
Berikut adalah simulasi besaran gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS, PPPK, Aparatur Negara:
PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain.