Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

- 2 Juni 2022, 08:10 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

5. 50% tunjangan kinerja

Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Cinta Manusia Biasa oleh Hanin Dhiya x Ahmad Dhani, Cocok Didengarkan Saat Lagi Galau

Berikut adalah simulasi besaran gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS, PPPK, Aparatur Negara:

PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x