Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

- 2 Juni 2022, 08:10 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar 50% dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.

PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).

Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.

Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Dihapus? Ini Kata Menteri Keuangan

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x