Aturan Resmi Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 dan Cara Melakukan Update Data

- 7 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022
Ilustrasi - Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 /PIXABAY/Megan_Rexazin


BERITASOLORAYA.com- Untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2022 diperlukan akun SSCASN untuk melamar PPPK Guru Tahap 3 tersebut.

Setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3 tahun 2022, nantinya akan terdapat info pembukaan seleksi tahun 2022 tersebut.

Berkenaan pendaftaran untuk seleksi PPPK tahun 2022 adalah mengenai akun. Pasalnya, dalam Permenpan RB terdapat info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk Guru honorer.

Baca Juga: Lirik Sholawat Lawkana Baynanal Habib Cover Anisa Rahman

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pembuatan akun SSCASN untuk seleksi PPPK 2022 tercantum dalam pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

3. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a) Pelamar prioritas 1 sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a

b. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x