Cara Daftar PPPK Guru 2022 bagi yang Belum dan Sudah Memiliki Akun SSCASN

- 16 Mei 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022 /PIXABAY/Megan_Rexazin

 

BERITASOLORAYA.com - Cara daftar PPPK Guru 2022, baik yang belum memiliki akun pendaftaran maupun yang sudah memiliki akun memiliki mekanisme yang berbeda.

Terdapat dua kategori pendaftar PPPK Guru 2022, yang pertama peserta yang sudah memiliki akun pendaftaran dan peserta yang belum memiliki akun pendaftaran.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), peserta dapat dikatakan sudah memiliki akun apabila memenuhi salah satu di antara tiga poin.

Baca Juga: Berikut Ini Adab Memakai Alas Kaki yang Harus Diketahui Muslimah

Pertama, sudah memiliki akun SSCASN namun belum mendaftar PPPK Guru 2022. Kedua, sudah memiliki akun SSCASN dan mendaftar PPPK namun belum menyelesaikan resume. Ketiga, sudah memiliki akun dan mendaftar PPPK serta menyelesaikan resume namun tidak lulus seleksi.

Peserta dapat dikatakan belum memiliki akun apabila memenuhi salah satu di antara dua poin. Pertama, tidak membuat akun SSCASN karena berbagai alasan atau terlambat daftar, dan yang kedua merupakan peserta pendaftar baru.

Berikut cara daftar PPPK Guru 2022 untuk peserta yang memiliki akun maupun belum memiliki akun SSCASN.

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Keempat SEA Games 2021 Vietnam dan Perolehan Medali Terus Bertambah

1. Masuk ke laman SSCASN BKn atau sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x