Cara Mengisi DRH Riwayat Keluarga jika Orang Tua Meninggal, di Akun SSCASN untuk Pemberkasan PPPK Guru

- 23 Januari 2022, 16:31 WIB
25 Langkah Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Tahun 2022 PPPK dan CPNS Lengkap
25 Langkah Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Tahun 2022 PPPK dan CPNS Lengkap /  Buku tematik kelas 6 tema 5
BERITASOLORAYA.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih terus berlanjut hingga tiba di tahap kedua dan ketiga.
 
Salah satu komponen dalam SSCASN adalah pengisian daftar riwayat hidup atau DRH serta ada bagian penting di dalamnya yakni riwayat keluarga.
 
DRH orang tua meninggal pada akun SSCASN tetap harus dimasukkan sesuai dengan input data yang diminta.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang mengunggah satu video tentang cara mengisi DRH orang tua meninggal pada akun SSCASN, pada Minggu, 23 Januari 2022.
 
Salah satu bagian dari DRH PPPK Guru yang perlu diisi adalah DRH riwayat keluarga, dengan menginput data sebagaimana adanya.
 
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketika orang tua yang telah lama meninggal dunia serta tidak diketahui identitas resminya.
 
 
Ketika identitas seperti NIK, Nomor KK, tidak diketahui secara jelas, maka kemungkinan besar input data DRH riwayat keluarga tidak dapat disimpan.
 
Seperti diketahui bersama bahwa dalam komponen pengisian DRH riwayat keluarga ada bagian pengisian untuk suami atau istri, anak, orang tua kandung, saudara kandung, bapak/ibu mertua.
 
Pengisian komponen tersebut harus disesuaikan dengan data realita yang ada, atau yang memang sebenarnya terjadi.
 
 
Di bawah ini adalah cara mengisi DRH riwayat keluarga, contohnya jika yang telah tiada adalah seorang ayah kandung.
 
1. Klik bagian orang tua kandung. 
 
2. Tambah riwayat orang tua kandung.
 
3. Setelah itu bisa langsung diisi seluruh komponen yang ada, dengan dimulai mengisikan Nomor Induk Kewarganegaraan dan Nomo KK.
 
 
Ketika seseorang telah meninggal dunia maka nomor KK dan NIK sudah tidak berlaku lagi.
 
Akan tetapi ketika bagian ini tidak diisi maka akan muncul tanda merah dan data tidak akan bisa disimpan.
 
Untuk menyiasati hal itu maka pada bagian ini bisa diisi dengan angka 0 saja.  
 
 
4. Berikutnya untuk mengisi bagian pekerjaan maka yang dipilih adalah poin tidak bekerja. 
 
5. Selanjutnya untuk bagian nama maka bisa diisikan sesuai dengan nama asli dari orang tua, semisal adalah nama ayah.
 
6. Kemudian untuk tanggal lahir jika sudah lupa maka bisa diisikan perkiraannya saja sesuai dengan informasi dari kerabat yang masih ingat data tanggal lahir.
 
 
7. Untuk bagian perusahaan atau institusi, karena pada komponen pekerjaan diatasnya diisi dengan tidak bekerja karena sudah meningal dunia, maka bisa diisi dengan tanda strip (-).
 
8. Pada bagian selanjutnya adalah mengisi jenis kelamin, maka bisa disesuaikan dengan jenis kelamin orang tua yang meninggal.
 
9. Dan bagian yang terakhir adalah poin terpenting yakni dengan mengisikan status hidup dengan memilih meninggal dunia, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
 
10. Jika sudah selesai, maka data bisa disimpan dengan klik ‘simpan’.
Pengisian data semacam ini juga berlaku untuk anggota keluarga lainnya yang telah meninggal dunia.
 
Catatan yang perlu diperhatikan adalah dengan mengisikan bagian NIK dan Nomor KK dengan angka 0 dan pada komponen perusahaan atau institusi bisa diisi dengan tanda strip (-).
 
Demikian adalah cara untuk mengisi DRH riwayat keluarga bagi orang tua yang telah meninggal, dan cara ini berlaku juga untuk anggota keluarga yang lain.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x