Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023, Menyangkut Ketentuan PPPK dan CPNS? Info Resmi PANRB

- 13 Juni 2022, 13:22 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang strategi rekrutmen untuk non-ASN /setkab.go.id/
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang strategi rekrutmen untuk non-ASN /setkab.go.id/ /

BERITASOLORAYA com - Pengadaan seleksi PPPK dan CPNS diperuntukkan untuk menata non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi PPPK dan CPNS merupakan langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Hal ini dimaksudkan, sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen PPPK dan CPNS untuk tenaga honorer  yang akan berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga: Diduga Kekasih Kaesang Pangarep, Begini Profil Erina Gudono

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PA hiN-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan mengenai strategi rekrutmen untuk non-ASN.

Strategi tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022.

Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

Kemudian, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN merupakan perintah pemerintah pusat. 

Dalam hal tersebut, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Pasalnya, rekrutmen tenaga honorer telah berjalan sejak tahunan yang lalu yang diangkat secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Namun, supaya pengangkatan tenaga honorer mempunyai  standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca Juga: Jenazah Eril Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Setelah Tempuh Perjalanan 17 Jam

Skema tersebut diharapkan agar pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Hal itu untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujar mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Pemerintah mendorong agar tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain ikut serta dalam seleksi calon ASN. 

Baca Juga: Minyak Eucalyptus yang Miliki Banyak Manfaat, Mulai untuk Mulut hingga Pernapasan. Yuk Simak Di Sini...

Adapun seleksinya dapat diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai pemenuhan syarat masing-masing individu.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyampaikan kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007

PP tersebut terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah Umum dan Semester Tahun 2022 dari Dinas Pendidikan, Cek Segera!

Sementara itu, sejak tahun 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tutur Alex Denni.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah