Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

- 4 Juni 2022, 11:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi CASN (CPNS dan PPPK) di tahun 2023 telah dibuka secara resmi.

Hal itu telah diinformasikan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menyampaikan, tenaga honorer dipersilahkan untuk memaksimalkan peluang menjadi CASN (CPNS dan PPPK) tersebut pada instansi baik di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari

Dengan demikian, berdasarkan aturan baru tersebut, tenaga honorer akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan status kepegawaian.

Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjadi aturan baru dalam status kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta segera menentukan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x