Ketahui Sebutan Overqualified di Dunia Kerja, Bisa Jadi Penyebab Lamaran Ditolak Perusahaan

- 4 Juli 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi overqualified.
Ilustrasi overqualified. /tangkapan layar Instagram @kemnaker/

BERITASOLORAYA.com – Bukannya mendapatkan hal yang bagus, malah justru pelamar kerja yang overqualified ini akan ditolak.

Sebab pelamar kerja dianggap terlalu pintar, terlalu berpengalaman atau terlalu senior untuk pekerjaan yang dituju.

Penyebab pelamar kerja ditolak oleh perusahaan bisa jadi karena berbagai penyebab dan alasan dari perusahaan itu sendiri. Tetapi siapa yang sangka jika salah satu penyebabnya adalah karena overqualified.

Baca Juga: Jangan Diremehkan, 4 Cara Membersihkan Kuas Masker dengan Benar Supaya Aman Bagi Anda

Sebutan overqualified di dunia kerja dipakai apabila si pelamar kerja memiliki kemampuan di atas kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Lebih mudahnya, kemampuan yang dimiliki pelamar kerja melebihi standar perusahaan.

Para pelamar kerja pasti pernah mempunyai pengalaman tidak menyenangkan saat melamar pekerjaan.

Sudah pasti lamaran yang ditolak oleh sebuah perusahaan menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan.

Tidak perlu berburuk sangka terlebih dulu, sebab perusahaan menolak para pelamar kerja yang ovequalified ini ada alasannya.

Baca Juga: Berikut Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Kabar Gembira untuk Guru Honorer!

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, ini alasan perusahaan menghindari overqualified.

  1. Mempunyai kualifikasi lebih berarti memiliki keterampilan dan pengalaman yang lebih. Tentunya ini dapat menaikkan ekspektasi jumlah gaji yang diharapkan.
  2. Dicurigai pelamar kerja hanya melamar di posisi tersebut sebagai kutu loncat. Kutu loncat adalah istilah untuk para pencari kerja yang mudah berpindah-pindah perusahaan. Dapat diartikan tidak serius dalam mempertahankan pekerjaannya.
  3. Risiko resign lebih tinggi, karena pelamar kerja yang overqualified cenderung punya rasa bosan atau saat ada kesempatan lain yang lebih baik akan meninggalkan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1, beserta Hal yang Perlu Diketahui

Lantas ada cara untuk mengatasi overqualified dalam melamar kerja yang bisa dipakai oleh para pelamar kerja.

Beberapa cara ini dapat diterapkan untuk melamar kerja di sebuah perusahaan agar tidak dinilai melebihi kriteria perusahaan.

Cara mengatasi overqualified ini ada empat macam, tentunya keempat cara ini dapat digunakan kapan saja karena tidak terbatas waktunya.

Bagi yang sudah tidak sabar dengan caranya, bisa membaca penjelasan berikut.

Baca Juga: Ada Perbaikan di Rekrutmen PPPK 2022 hingga Sistem Penguncian? Ini Kata BKN

  1. Berikan penjelasan dalam cover letter, bisa juga menuliskan alasan melamar pekerjaan pada posisi tersebut.
  2. Tuliskan pengalaman yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar di CV, jadi untuk pengalaman yang tidak sesuai sebaiknya jangan dimasukkan.
  3. Berikan kelebihan yang dimiliki saat interview kerja, bisa menyampaikan dengan cara berbeda untuk menarik perhatian rekruter.
  4. Sesuaikan ekspektasi gaji dan tingkat stres dalam posisi pekerjaan yang dilamar, ini dilakukan secara pribadi bukan diutarakan di depan rekruter.

Itulah sejumlah informasi mengenai overqualified yang mungkin menjadi salah satu penyebab ditolaknya lamaran para pelamar kerja.

Dengan adanya penjelasan ini diharapkan para pelamar kerja bisa mengatasi overqualified yang dimiliki.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah