Berikut Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Kabar Gembira untuk Guru Honorer!

- 4 Juli 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Kabar Gembira untuk Guru Honorer
Ilustrasi Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Kabar Gembira untuk Guru Honorer /Diskominfo Bandung

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan audiensi dengan forum guru honorer, pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Audiensi guru honorer tersebut dihadiri oleh perwakilan BKN Pusat yaitu Septian Eka Putra, Adi Fauzan, Maryono, Subagyo, dan Rani dan diterima oleh BKN.

Hasil audiensi guru honorer bersama BKN tersebut rupanya menghasilkan beberapa poin sekaligus menjadi kabar gembira untuk seluruh guru honorer yang lulus passing grade.

Baca Juga: Pendaftaran dan Persyaratan Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022 Resmi dari BKN, Cek Batas Waktunya

Ringkasnya, ada dua kabar gembira terkait dengan mekanisme pengangkatan PPPK dan aturan seleksi dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Seribu Jalan, inilah penjelasan dua kabar gembira hasil audiensi  guru honorer dengan BKN.

Mekanisme pengangkatan PPPK 2022 sesuai hasil audiensi guru honorer dengan BKN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1, beserta Hal yang Perlu Diketahui

  1. Untuk kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia diambil berdasarkan data dari Dapodik
  2. Perbaikan proses rekrutmen pegawai ASN PPPK melalui tahap seleksi
  3. Honorer tidak dihapus, melainkan dialihkan statusnya
  4. Pelamar prioritas pertama bisa memilih formasi selama masih ada
  5. Guru di sekolah induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang ada
  6. Guru yang lulus passing grade akan langsung diarahka sistem SSCASN untuk memilih formasi yang disediakan, dengan klik yes atau
  7. Guru yang lulus passing grade tidak mengikuti seleksi tes lagi, melainkan langsung pendaftaran di SSCASN
  8. Memang belum ada mekanisme teknis antara Kemdikbud dengan Kemenpan-RB yang terintegrasi
  9. Formasi yang ada didasarkan pada usulan kebutuhan, kemudian diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpan-RB

Baca Juga: Ada Perbaikan di Rekrutmen PPPK 2022 hingga Sistem Penguncian? Ini Kata BKN

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x