BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pemerintah telah membuat aturan terbaru mengenai beban kerja guru yang tidak lagi sebanyak 24 jam per pekan.
Adanya aturan penghapusan beban kerja guru 24 jam per pekan ini, di atur dalam RUU Sisdiknas yang terbaru.
Dari penghapusan beban kerja guru 24 jam per pekan ini, juga turut dijelaskan oleh Anindito Aditomo, yang merupakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, dalam sebuah acara webinar.
Di mana Anindito turut memaparkan bahwa Kemdikbud sedang merancang UU Sisdiknas baru yang holistik dan mengintegrasikan 3 UU Pendidikan yang ada pada saat ini.
Seperti diketahui bahwa terdapat tiga Undang-undang yang mengintehrasikan UU Pendidikan, diantaranya yakni:
- Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
- Undang-undang Dikti No. 12 tahun 2012.
- Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005.
Nantinya pada Rancangan Undang-undang Sisdiknas akan mengcover atau mengintegrasi ketiga UU tersebut.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 35 di dalam UU tersebut, yaitu:
(1). Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.