BERITASOLORAYA.com – Gaji ke-13 merupakan hal yang paling dinantikan kabarnya oleh sebagian besar guru dan tenaga pendidikan lainnya.
Oleh sebab itu, untuk memberikan kejelasan mengenai kabar Gaji ke-13, maka dikeluarkanlah Nota Dinas.
Nota Dinas ini dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor ND-189/PB/2022 pada tanggal 18 Juni 2022.
Dalam Nota Dinasnya, tersedia informasi mengenai Gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh sejumlah kalangan.
Baca Juga: PPG Prajabatan Full Beasiswa. Begini Syarat Daftar yang Harus Anda Ketahui
Informasi mengenai Gaji ke-13 ini berada di Lampiran I dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Melalui Nota Dinas ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan sejumlah kalangan yang berhak menerima Gaji ke-13.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @rekrutmenp3kguru, ada sejumlah 8 kalangan yang layak menerima Gaji ke-13. Adapun 8 kalangan tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Simak! Syarat Daftar PPG Prajabatan 2022. Kesempatan Bagi Calon Guru Profesional