Gaji Ke-13 Tahun 2022 Akan Diberikan kepada Kalangan Ini, Siapa Sajakah Mereka?

- 5 Juli 2022, 19:15 WIB
Kalangan yang termasuk dalam komponen yang diberikan dalam Gaji ke-13.
Kalangan yang termasuk dalam komponen yang diberikan dalam Gaji ke-13. /Pixabay/ Emaji/

BERITASOLORAYA.com – Gaji ke-13 merupakan hal yang paling dinantikan kabarnya oleh sebagian besar guru dan tenaga pendidikan lainnya.

Oleh sebab itu, untuk memberikan kejelasan mengenai kabar Gaji ke-13, maka dikeluarkanlah Nota Dinas.

Nota Dinas ini dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor ND-189/PB/2022 pada tanggal 18 Juni 2022.

Dalam Nota Dinasnya, tersedia informasi mengenai Gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh sejumlah kalangan.

Baca Juga: PPG Prajabatan Full Beasiswa. Begini Syarat Daftar yang Harus Anda Ketahui

Informasi mengenai Gaji ke-13 ini berada di Lampiran I dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Melalui Nota Dinas ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan sejumlah kalangan yang berhak menerima Gaji ke-13.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @rekrutmenp3kguru, ada sejumlah 8 kalangan yang layak menerima Gaji ke-13. Adapun 8 kalangan tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Simak! Syarat Daftar PPG Prajabatan 2022. Kesempatan Bagi Calon Guru Profesional

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x