Ketahui 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2022

- 8 Juli 2022, 22:22 WIB
Ketahui 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022.
Ketahui 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022. /

BERITASOLORAYA.com – BPJS Kesehatan biasanya digunakan untuk menanggung berbagai jenis penyakit yang dialami oleh pemiliknya.

Tetapi siapa sangka jika ada beberapa layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan pelayanan yang tidak sesuai dengan undang-undang, pelayanan kesehatan di luar negeri dan pelayanan kesehatan yang bertujuan estetika.

Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2022. Begini Aturan Terkait Umur

Ada beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.

Mengetahui jenis-jenis layanan yang tidak ada di BPJS Kesehatan dapat membantu untuk membuat perencanaan yang matang sebelum datang berobat.

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Sehatq, ada 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022. Adapun 21 jenis layanan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Bermanfaat Bagi Kesehatan? Cek Penjelasannya Di Sini...

1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.

2. Layanan kesehatan di Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.

4. Layanan kesehatan yang dijamin dan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2022. Berikut Rincian Formasi di Pusat dan Daerah Pada Setiap Bidang

5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.

7. Layanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Layanan meratakan gigi atau ortodonsia.

9. Layanan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

10. Layanan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja, atau hobi yang membahayakan diri sendiri.

Baca Juga: Peluang Besar CPNS dan PPPK 2022. Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

11. Layanan pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.

12. Layanan pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Layanan alat dan obat kontrasepsi.

14. Layanan dan perawatan kecantikan.

15. Layanan kesehatan rumah tangga.

16. Layanan kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Baca Juga: 7 Hal Kecil untuk Bahagia Ini Jarang Disadari Orang. Apa Saja? Simak Yuk...

17. Layanan kesehatan dalam bakti sosial.

18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, tindak perdagangan orang atau korban terorisme.

19. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Layanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Layanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya bisa dicegah.

Itulah 21 layanan kesehatan dan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022. Berikut Rincian Formasi dan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

BPJS tidak akan menanggung hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan perawatan untuk kecantikan yang bertujuan estetika.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: SehatQ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah