BERITASOLORAYA.com – Supaya bisa meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan Guru ASN di daerah maka perlu diberikan tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud ini adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan.
Untuk pemberian tunjangan profesi kepada Guru ASN maka Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 mengatur beberapa petunjuk teknis tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh Guru ASN.
Baca Juga: Resep Rawon Daging Sapi Enak dan Lengkap, Wajib Coba Pakai Nasi
Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi ini akan dikelola secara tepat waktu.
Sehingga diupayakan tidak ada keterlambatan dalam penerimaan tunjangan profesi untuk Guru ASN.
Guru ASN akan menerima tunjangan profesi setiap bulan. Jadi kabar mengenai penerimaan tunjangan profesi di tiap bulan untuk Guru ASN memang benar adanya. Tunjangan profesi ini akan diberikan oleh pemerintah.
Penyaluran tunjangan profesi untuk Guru ASN dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.