BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi menjadi hal yang banyak dibicarakan oleh seluruh guru ASN di tingkat daerah.
Setiap guru ASN memang akan mendapatkan tunjangan profesi, tetapi harus mencermati syarat dari Kemdikbud.
Kemdikbud telah resmi merilis regulasi tentang hal ini, yakni dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Klaten yang Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan, Liburan Jadi Berwarna Bersama Keluarga
Guru ASN di daerah baru bisa mendapatkan tunjangan profesi manakala harus memperhatikan pada pasal 4 yang berisi syarat untuk guru ASN di daerah dalam salinan JDIH tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, guru ASN di daerah akan menerima tunjangan profesi asal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian
- Sudah mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
- Mempunyai nomor registrasi Guru yang dikeluarkan oleh Kementerian
- Mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki surat keputusan mengajar
- Telah memenuhi beban kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempunyai hasil penilaian kerja paling rendah dengan kategori BAIK
- Sudah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana ditentukan dalam satuan pendidikan
- Tidak rangkap jabatan atau menjadi pegawai tetap di instansi yang lain
Baca Juga: 5 Prinsip Asesmen yang Diterapkan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar
Jika guru ASN di daerah sudah memenuhi segala syarat tersebut, maka akan diberikan tunjangan profesi setiap bulan.