Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik, Cek Persyaratan Mendapatkannya

- 13 Juli 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Vaksin Booster menjadi syarat untuk masuk ke fasilitas publik
Ilustrasi. Vaksin Booster menjadi syarat untuk masuk ke fasilitas publik /pixabay/WiR_Pixs

BERITASOLORAYA.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster untuk memasuki fasilitas publik.

Pernyataan terkait informasi vaksin booster itu disampaikan dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dikabarkan sebelumnya, vaksin booster memang sudah dijadikan syarat wajib untuk kegiatan yang berskala besar, setelah dikeluarkan edaran resmi pada bulan Januari lalu.

Namun kebijakan terbaru, memasuki fasilitas umum masyarakat juga wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: Konser The B Zone The Boyz Berlangsung Sukses di Jakarta

"Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster untuk pesertanya. Dan kedepannya, akan segera jadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku juga mengimbau masyarakat untuk segera mendapat vaksin booster Covid-19, sebab vaksin ini sama pentingnya dengan memakai masker.

"Vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan imunitas," kata Wika.

Ia tidak lupa meminta kepala-kepala daerah untuk menggencarkan kembali vaksinasi dosis tiga sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya vaksin booster.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube BNPB Indonesia Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah