3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Pemberian tugas belajar kepada PNS ini dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ini sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
Dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas belajar untuk PNS ini dapat diselenggarakan di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud tugas belajar ini adalah bentuk penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Nantinya para PNS akan mendapatkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan pemberian tugas belajar.
Adapun informasi mengenai rencana kebutuhan tugas belajar tersebut di antaranya adalah memuat 4 hal berikut :
1. Jenis kompetensi yang dibutuhkan.
2. Program pendidikan yang direncanakan.