Kemendikbud Berikan Pedoman tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS. Simak Penjelasan dan Tujuannya...

- 13 Juli 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

3. Kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar.

4. Jangka waktu.

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini!

Itulah beberapa informasi mengenai pemberian tugas belajar kepada PNS yang terdapat di dalam salinan JDIH Kemendikbud.

Sehubungan dengan pentingnya program tugas belajar ini, maka pelaksanaannya pun telah diatur dalam salinan pedoman dari Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah