3. Kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar.
4. Jangka waktu.
Itulah beberapa informasi mengenai pemberian tugas belajar kepada PNS yang terdapat di dalam salinan JDIH Kemendikbud.
Sehubungan dengan pentingnya program tugas belajar ini, maka pelaksanaannya pun telah diatur dalam salinan pedoman dari Kemendikbud.***