BERITASOLORAYA.com – Vaksin dosis penguat atau vaksin booster kini menjadi syarat bepergian.
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI mengatakan penerapan vaksin booster merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan.
Mengingat kasus Covid-19 di berbagai daerah kembali meningkat, vaksin booster bisa menjadi tameng agar tidak terjadi lonjakan orang sakit.
Mohammad Syahril mengatakan, “Presiden sudah menyatakan itu (vaksin booster sebagai syarat perjalanan).”
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Puncaki Daftar dari 407 Influencer yang Hadir di CELINE Paris Fashion Week
“Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” tambahnya pada Selasa, 5 Juli 2022.
Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI tersebut, situasi pandemi Covid-19 sempat terkendali pada Juni 2022 secara nasional.
Indikator tingkat positif Covid-19 ada di bawah 1,15 persen dengan laju penyebaran sebesar 1,03 per seratus ribu penduduk tiap pekannya.
Data tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yaitu laju transmisi di bawah dua puluh per seratus ribu penduduk dan tingkat kasus positif di bawah lima persen per pekan.