Aturan Terbaru! Perjalanan Dalam Negeri Tak Wajib Antigen Kalau Sudah Booster? Ini Jawabannya

- 14 Juli 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi tes antigen.
Ilustrasi tes antigen. /Pixabay/9453247/

BERITASOLORAYA.com – Demi menekan penyebaran COVID-19, pemerintah memberlakukan aturan perjalanan dalam negeri bagi yang sudah vaksin booster dan yang belum.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan transportasi udara, laut atau darat dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dapat Tawaran Fantastis dari Klub Arab Saudi, Langsung Cabut dari Manchester United?

Pemerintah sendiri tengah menggencarkan vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat Indonesia. Lantas, apakah orang yang sudah vaksin booster bebas melakukan perjalanan dalam negeri tanpa antigen?

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada Kamis, 14 Juli 2022 melalui Situs Indonesia Baik, orang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan untuk PCR atau antigen.

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, melalui penyeberangan hingga kereta api ke berbagai daerah Indonesia perlu memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Baca Juga: Tok! Masker Kembali Wajib Pakai di Luar Ruangan, Ini kata Moeldoko

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x