Rilis SE KemenpanRB! Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023

- 21 Juli 2022, 17:44 WIB
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB telah membuat peraturan resmi mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada peraturan tersebut dijelaskan pada tahun 2023 mendatang terdapat peraturan dari PermenpanRB bahwasanya tenaga honorer tidak boleh dipekerjakan kembali.

Adanya peraturan tersebut tidak sedikit dari guru honorer yang ingin mendaftar di sekolah negeri bertanya-tanya, apakah benar tidak menerima guru honorer kembali?

Serta bagaimana nasib guru honorer kedepannya di tahun 2023 mendatang yang perlu diketahui oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Formasi PPPK Guru 2022, Pemda Sampaikan Kabar Baik Ini Khusus Honorer

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru yang membahas mengenai Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Nasib Guru Honorer Kedepannya, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di dalam isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Catat! Siapa yang Perlu Lakukan Pembaharuan Data Pada PPPK Guru 2022? Pelamar Ini Masuk Kategori Wajib!

Hal tersebut telah dijelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Perlu diketahui dalam Instansi Pemerintah hanya terdapat status kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, untuk tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak ada di tahun mendatang.

Apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan, maka hanya ada dua status kepegawaian sebagaimana yang telah disebutkan.

Baca Juga: Terjawab! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?

Kemudian untuk PPPK yang merupakan WNI dan memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Lebih lanjut untuk jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, yakni harus memiliki ijazah S1 atau D4.

Selain itu, pada PermenpanRB tersebut juga turut dijelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Maka untuk pemberlakukan lima tahun sebagaimana aturan tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Di mana pada tanggal 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Sehingga apabila terdapat lulusan baru atau fresh graduated ingin melamar di sekolah negeri, tidak bisa. Hal itu disebabkan, pada PermenpanRB tersebut tidak diperbolehkan merekrut guru honorer kembali di sekolah negeri.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x