BERITASOLORAYA.com- Jelang seleksi PPPK guru 2022, terdapat arahan dari PermenpanRB untuk melakukan pembaharuan data.
Hal tersebut diperuntukkan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori prioritas 2, 3, maupun umum.
Di mana arahan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelamar tersebut menjelang agenda seleksi PPPK guru 2022.
Terkait pembaharuan data akun SSCASN untuk pelamar PPPK guru 2022, yang banyak dipertanyakan oleh pelamar.
Untuk pembaharuan data yang dijelaskan oleh Pemerintah diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dan pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN seperti seleksi tes.
Dalam hal ini untuk pembaharuan data akun SSCASN tidak diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1.
Baca Juga: Terjawab! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?
Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.
Di dalam pasal 23 ayat 3 dan 4 dijelaskan mengenai mekanisme pembuatan akun SSCASN pada PPPK guru 2022, dikecualikan bagi pelamar berikut:
- Pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
- Pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021
Selain itu, pada ayat 4 juga turut dijelaskan bahwasanya pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021, dapat melakukan pembaharuan data serta mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.