BERITASOLORAYA.com - Bagi semua guru sertifikasi di semua jenjang terdapat dua kabar gembira yang perlu diketahui.
Kabar gembira bagi guru sertifikasi tersebut diinformasikan dari Kemdikbud dan Kemenang.
Dua kabar baik yang dimaksud adalah terkait pencairan tunjangan triwulan 2 dan pencairan TPG PPPK.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 21 Juli 2022, berikut ini penjelasan terkait tunjangan triwulan 2 dan pencairan TPG PPPK.
1. Pencairan Tunjangan Guru Triwulan 2
Kabar gembira yang pertama yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi adalah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan triwulan 2.
Tunjangan triwulan 2 dapat diterima oleh guru, apabila telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku, yang mana tertera dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut: