BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat kategori guru honorer yang tidak dapat mendaftar di PPPK 2022.
Hal tersebut disebabkan adanya ketentuan khusus pada PPPK guru 2022 ini, yang sudah disepakati oleh Pemerintah.
Selain itu, juga disebabkan terdapat persyaratan khusus yang tidak dipenuhi oleh guru honorer pada PPPK guru 2022.
Oleh sebab itu, penting untuk guru honorer mengetahui tiga kategori honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022, sebagai berikut:
- Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki serdik
Kategori yang pertama bagi guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Hal tersebut disebabkan guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK guru 2022.