BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harus tahu informasi terbaru ini yang datang langsung dari Kemdikbud.
Menjelang pedaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022, Kemdikbud akhirnya bekerjasama dengan Pemda untuk satu hal ini.
Kerjasama Kemdikbud tersebut bertujuan untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer agar diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Beberapa Ketentuan dan Persyaratan untuk PNS yang Ingin Usulkan Kenaikan Pangkat
Salah satu kerjasama antara Kemdikbud dengan Pemda yang telah dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi teknis dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022, terutama untuk guru honorer.
Rakor Kemdikbud dengan Pemda tersebut mengulas tuntas tentang pengangkatan guru honorer yang sudah lulus passing grade dan juga guru honorer di sekolah negeri.
Kemudian, informasi penting untuk seluruh pelamar PPPK adalah bahwa tahap 3 telah resmi dihapus, maksudnya mekanisme seleksi PPPK 2022 merupakan gabungan dari sisa formasi PPPK tahap 3 dengan formasi tambahan PPPK 2022.
Baca Juga: 2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK
Kemdikbud melalui Ditjen GTK juga memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengisi formasi pelamar PPPK 2022 bagi yang sudah lulus passing grade pada bulan Juli sampai Agustus.