Simak Aturan Terbaru, Cuti bagi PPPK 2022: Tahunan, Sakit, Melahirkan, dan Bersama

- 23 Juli 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama. Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri 2022 1443 Hijriah, Resmi Lengkap dari Pemerintah.
Ilustrasi Cuti Bersama. Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri 2022 1443 Hijriah, Resmi Lengkap dari Pemerintah. /Carr, Riggs & Ingram

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan dan regulasi terbaru bagi PPPK 2022 terkait cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Bagi PPPK 2022 yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait ulasan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti bagi PPPK.

Simak, penjelasan lengkap di bawah ini terkait aturan dan regulasi terbaru terkait cuti.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Guru Untuk Dapatkan NUPTK, Ada Kaitannya Dengan Dapodik?

1. Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan

- Boleh bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus.

- Bagi PPPK yang diberikan cuti paling lama 12 hari kerja dan paling sedikit 1 hari kerja.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x