BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru yang akan melamar PPPK 2022 tentu bertanya, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk setiap golongan?
Gaji dan tunjangan guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, tidak semua guru dan pelamar PPPK 2022 mengerti isi dan rincian besaran gaji dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Ingin Daftar PPPK Guru 2022? Ingat Ada 4 Data yang Harus Disiapkan, Cek Disini Segera
Kemudian tunjangan guru PPPK 2022 seperti yang termaktub dalam aturan diatas, akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS di setiap Instansi Pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah Pusat.
Dan untuk PPPK di Instansi Pemerintah Daerah maka ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh pelamar PPPK guru tahun 2022 harus memahami, bahwa ada beberapa tunjangan yang akan diperoleh oleh guru seperti yang termaktub dalam PP No 98 Tahun 2022, yakni sebagai berikut: