PNS dan PPPK Wajib Tahu! Larangan Baru Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Akan Dijatuhi!

- 28 Juli 2022, 18:34 WIB
Illustrasi PNS dan PPPK Wajib Tahu, Larangan Baru dari Pemerintah Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Dijatuhi!
Illustrasi PNS dan PPPK Wajib Tahu, Larangan Baru dari Pemerintah Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Dijatuhi! /Foto oleh Pressmaster: https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-pria-orang-atasan-3851254//

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Aturan baru yang dirilis Pemerintah ini terkait dengan status kepegawaian PNS dan PPPK sebagai individu yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh sebab itu, sangat penting bagi PNS dan PPPK mengetahui aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh BKN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter resmi @BKNgoid, pada Kamis, 28 Juli 2022. BKN menyampaikan bahwasanya PNS dan PPPK yang berada di lingkungan BKN dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbel (Bimbingan konseling) calon ASN atau sekolah kedinasan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Simak Langkah-langkahnya!

Hal tersebut disampaikan BKN melalui unggahan yang berjudul ketentuan larangan menjadi pemilik atau pengajar bimbel CASN dan sekolah kedinasan.

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022, mengenai larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara.

Lebih lanjut ketentuan tersebut juga ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi serta bantuan kepentingan dari pegawainya.

“Ketentuan ini menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan Seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari kepegawainya,” kata BKN.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu! Kemdikbud Sampaikan Pesan Penting Ini untuk 140 Ribu Satuan Pendidikan

BKN pun juga menyampaikan sanksi yang diterima oleh PNS dan PPPK, apabila melakukan pelanggaran dari regulasi tersebut.

Di mana PNS dan PPPK akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2022.

Hal lain mengenai aturan baru tersebut adalah surat edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya ketentuan ini juga merupakan pedoman resmi bagi pimpinan dan pegawai guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pada penyelenggaraan seleksi CASN atau SK.

BKN juga mengingatkan kepada masyarakat, apabila terdapat PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan ini, dapat melaporkan secara langsung (tertulis) atau secara daring melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x