BERITASOLORAYA.com – Untuk guru honorer, PNS, dan juga PPPK bisa disimak pengumuman dari Kemdikbud di bawah ini.
Pengumuman dari Kemdikbud tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
SE tersebut berisi himbauan kepada seluruh tenaga pendidik dan juga siswa agar segera melakukan pemutakhiran data, yang ternyata juga bisa bermanfaat untuk seluruh calon peserta PPPK guru tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Kriteria Guru Honorer Ini Tidak Bisa Daftar PPPK 2022, Kenapa Bisa?
Sebab dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan menekankan pada kevalidan data yang bisa dicek dari sekarang oleh setiap pelamar.
Lebih lanjut, satuan pendidikan juga sudah melakukan integrasi data dan pembaharuan aplikasi Dapodik versi 2023 bagi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk pemutakhiran data di Dapodik bagi seluruh guru pada khususnya.
Untuk mengunduh panduan serta perangkat pendataan yang lain bisa didapatkan melalui laman resmi dapo.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Surat Edaran Kemdikbud untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022. Ada Link Resminya di Sini...