BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kemdikbud memberikan informasi penting kepada guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.
Terdapat tiga informasi yang wajib untuk diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.
Informasi penting yang perlu diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 diinfokan dari pengumuman resmi Kemdikbud.
Informasi penting untuk guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Ini Permintaan Presiden Jokowi kepada Kishida Fumio
Dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 menjelaskan terkait pemutakhiran data pokok pendidikan semester I tahun ajaran 2022/2023.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pemutakhiran Dapodik, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah telah melakukan integrasi data.
Selain itu, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga telah pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.