SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

- 27 Juli 2022, 19:14 WIB
Kemdikud rilis surat edaran untuk guru semua jenjang, PNS, dan PPPK 2022
Kemdikud rilis surat edaran untuk guru semua jenjang, PNS, dan PPPK 2022 /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud  merilis surat edaran (SE) untuk PNS, guru semua jenjang, dan PPPK 2022.

Surat edaran tersebut diberlakukan untuk PNS, guru semua jenjang, dan PPPK 2022 sesuai SE  Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Disampaikan bahwa guru semua jenjang, baik pegawai ASN dan PPPK 2022 untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Atas SE tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan.

Baca Juga: Mengenal Pohon Hackberry di ‘Extraordinary Attorney Woo’ yang Menarik Pengunjung ke Desa Kecil

Pembaruan tersebut dilakukan pada aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Semua guru wajib memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pada SE tersebut juga memberitahukan terkait dana BOS dan BOP tahun 2023 yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Dapodik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x