Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer?

- 1 Agustus 2022, 16:49 WIB
 SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Persyaratan Pengangkatan Guru Honorer?
SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Persyaratan Pengangkatan Guru Honorer? /SE KemenpanRB

Baca Juga: Aturan Final Penempatan Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Begini Peluang Dapat Formasi di Tempat Asalnya!

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diketahui untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda.

Baca Juga: Khusus Guru Honorer Pada PPPK 2022, Bisa Langsung Ditempatkan Asalkan Syarat Ini Dipenuhi, Cek Ketentuannya!

Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah