BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi memberikan bantuan insentif kepada guru honorer di bulan Juli 2022 ini.
Adanya bantuan insentif yang diberikan Kemdikbud ke guru honorer ini diperuntukkan bagi semua jenjang, dari TPA hingga SMA.
Selain itu, tujuan adanya bantuan insentif ke guru honorer tersebut juga bertujuan menambah penghasilan guru di luar gaji di bidang pendidikan serta meningkatkan motivasi kerja yang belum memiliki setifikat pendidik.
Pemberian bantuan insentif ke guru honorer ini diberikan oleh Puslapdik sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022.
Lebih lanjut untuk bantuan insentif guru honorer ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru.
Berikut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru honorer yang bertugas di KB atau TPA untuk mendapatkan bantuan insentif di tahun 2022 ini, diantaranya yakni:
- Guru honorer wajib memiliki ijazah minimal SMA atau SMK.
- Guru honorer wajib bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
- Guru honorer wajib terdaftar dalam Dapodik.
- Guru honorer tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
- Guru honorer juga wajib memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.
Sementara untuk persyaratan guru honroer di jenjang TK hingga SMA dan pendidikan khusus, diantaranya yakni:
Baca Juga: Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta?