BERITASOLORAYA.com – Politisi PDIP, Mardani Maming, dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, 26 Juli 2022. Berita terakhir, mantan Bupati Tanah Bumbu itu telah berseragam oranye setelah menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sejak menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Akan tetapi, Mardani Maming tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut.
“MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ali.
KPK kemudian memasukkan Mardani Maming ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Juli 2022. KPK bahkan telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani Maming.
Langkah KPK memasukkan Mardani Maming ke dalam DPO didasarkan pada Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Pulang Kampung, Ini Evaluasi Pelaksanaannya
Dasar hukum tersebut memungkinkan KPK meminta bantuan kepolisian atau instansi lain terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.